Senin, 25/11/2024 17:48 WIB

Pimpinan Komisi II DPR Sebut Tindakan Bupati Tanah Laut Membahayakan Iklim Demokrasi

Ini berpotensi membahayakan iklim demokrasi yang sehat, santun, etis dan transparan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Tindakan Sukamta, Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan yang melarang Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur"an tergolong tidak pantas untuk dilakukan seorang pejabat publik. Jika tidak diklarifikasi dengan benar, tindakan tersebut terkesan penjegalan politis.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9).

Menurut dia, langkah tersebut memberi contoh buruk yang bisa ditiru oleh kepala daerah lainnya di berbagai kabupaten/kota. Bila tindakan jegal menjegal ini menyebar sebagai trend politik di berbagai daerah, maka bisa dibayangkan suhu politik akan makin panas tidak karuan.

“Ini berpotensi membahayakan iklim demokrasi yang sehat, santun, etis dan transparan,” tegas Yanuar.

Dia melanjutkan, jabatan kepala daerah seyogyanya tidak disalahgunakan untuk merusak hubungan kelembagaan diantara pejabat publik. Pun perbedaan partai politik atau pilihan politik bukanlah alasan yang masuk akal untuk melarang seorang pejabat publik lainnya tampil di wilayahnya.

Diketahui Muhaimin Iskandar hadir di Tanah Laut dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPR. Kehadirannya pun lebih bersifat seremonial, sekedar membuka acara, bukan hadir sebagai tokoh politik apalagi sebagai kandidat cawapres.

“Jadi tidak ada urusan dengan dukung mendukung secara politik,” tegas Yanuar.

Legislator Dapil Jawa Barat X ini menilai, kedatangan pejabat publik seperti pimpinan DPR itu merupakan hal biasa dalam membuka suatu acara. Bahkan tidak jarang acara tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah yang biayanya sudah pasti dari APBD. Kejadian semacam ini tergolong biasa saja.

“Namun Bupati Tanah Laut ini punya paham yang keliru. Bahwa jika acara dibuka oleh pimpinan DPR dan acara tersebut dibiayai oleh anggaran daerah maka akan menjadi masalah besar. Tidak ada satupun aturan yang dilanggar bila pimpinan DPR hadir ke suatu acara di daerah, termasuk membuka acara atau menjadi narasumber,” demikian Yanuar Prihatin.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Yanuar Prihatin Bupati Tanah Laut Sukamta Muhaimin Iskandar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :